Seorang Penyebar Hoaks Server KPU Direkayasa, Ibu Rumah Tangga

Seorang Penyebar Hoaks Server KPU Direkayasa, Ibu Rumah Tangga

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyebar berita bohong untuk memenangkan pasangan calon presiden 01. Kedua tersangka ditangkap hanya selang sehari setelah KPU membuat laporan ke Bareskrim Polri.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (9/4/2019), tersangka EW ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, sedangkan RD, seorang ibu rumah tangga ditangkap di Lampung. Sementara satu tersangka lagi masih dalam pengejaran.

Tersangka EW dan RD diduga telah memviralkan video yang sudah direkayasa dan memberikan narasi kebohongan dengan menyebut server milik KPU direkayasa untuk memenangkan salah satu pasangan calon di   luar negeri.  

Pihak KPU sudah membantah memiliki server di luar negeri, termasuk di Singapura. Server KPU hanya berada di dalam negeri.