Menkominfo Temukan 7 Konten Diduga Hoaks Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Menkominfo Temukan 7 Konten Diduga Hoaks Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Liputan6.com, Jakarta – Menkominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya terus memantau konten-konten yang berisi hoaks pada masa tenang Pemilu 2019. Selama masa tenang pada 14  hingga 16 April, pihaknya menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mencari konten-konten hoaks.

“Yang lainnya hoaks berjalan, mengunakan UU ITE. Jadi khususnya penambahan dengan menggunakan ataupun pelanggaran terhadap UU 7 tahun 2017,” ucap Rudiantara di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Dia menjelaskan, semuanya bekerjasama dengan Bawaslu. Sehingga tahu mana yang diduga melanggar.

“Bersama Bawaslu kami melakukan pengaisan setiap hari atas konten-konten yang diduga melanggar Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Temuan

Hasilnya,  pada  14 April pihaknya sudah menemukan 4 konten yang diduga melanggar. “Kemarin teridentifikasi, tanggal 14 jam 00.01 WIB sampai tadi malam jam 00.00 WIB teridentifikasi ada 4 (konten),” jelas Rudiantara.

Sementara itu,  pada 15 April  pihaknya sudah menemukan 3 konten. “Kemudian tadi pagi sampai jam 06.00 terindentifikasi ada 3 yang diduga melanggar undang-undang. Jadi ini penanganan khusus yang melanggar UU Pemilu,” tegas Rudiantara.



Original Source : https://www.liputan6.com/news/read/3942450/menkominfo-temukan-7-konten-diduga-hoaks-selama-masa-tenang-pemilu-2019?source=search