11 Perusahaan Perusak Lingkungan Disanksi Rp18,3 Triliun
Sumber:
Debat Capres
Tanggal publish: 17/02/2019
Berita
Hal itu ditegaskan Jokowi sebagai komitmen pemerintah, untuk menegakkan keadilan dan menindak setiap pelaku perusak lingkungan.
Hasil Cek Fakta
Sembilan kasus sudah inkracht (berkekuatan tetap) di tingkat pengadilan negeri. Sementara itu, dua di antaranya masih menunggu putusan banding di pengadilan tinggi.
Adhityani Putri dari Yayasan Indonesia Cerah, membenarkan adanya penjatuhan sanksi atas pelaku perusakan lingkungan hidup. Namun, berdasarkan pemantauan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), belum ada putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan.
Setali tiga uang, Iqbal Damanik, peneliti Auriga juga mengatakan, meskipun 11 perusahaan telah dinyatakan bersalah dengan denda Rp18,3 triliun dan telah berkekuatan hukum tetap, namun sebagian besar nilai tersebut tetap belum dieksekusi.
Menurutnya, penanganan kasus pencemaran lingkungan yang ditangani selama ini masih sangat minim ketimbang intensitas pelanggaran hukumnya. Dalam tiga tahun terakhir, hanya 13 kasus yang ditangani, jauh di bawah penanganan yang dilakukan terhadap kasus pembalakan liar dan kejahatan lingkungan lainnya.
“Illegal logging masih terjadi di Tanah Papua, kerugian dari ini diperkirakan mencapai Rp6,1 triliun dalam tiga tahun terakhir,” ujar Iqbal. (asp)
Rujukan
Original Source : https://cekfakta.com/focus/1189