![[SALAH] Skema Kewaspadaan Umat: Ahok Diangkat Menjadi Wakil Presiden Lalu Menjadi Presiden.](https://stophoax.id/storage/app/uploads/public/5c5/91c/2a7/5c591c2a765c8679547280.png)
[SALAH] Skema Kewaspadaan Umat: Ahok Diangkat Menjadi Wakil Presiden Lalu Menjadi Presiden.
- By SiberKreasi
- Feb 05, 2019
- DISINFORMASI, MAFINDO
Mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dalam pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. Selengkapnya di bagian PENJELASAN.
FYI : Postingan ini bagian NARASI, PENJELASAN dan REFERENSi nya cukup panjang, harap DIBACA dari awal hingga akhir.
======================
Kategori : DISINFORMASI / Konten Yang Menyesatkan
======================
Beredar postingan dari akun Ia Fauzia Nadjedi ( facebook.com/ia.nazd ) yang mengunggah gambar yang diklaim sebagai ‘PREDIKSI 2019 – 2024’
NARASI :
1. Narasi postingan :
“Skema kewaspadaan umat.
Jangan bodoh hidup di dunia. Mereka berstrategi, mengapa kita tidak? Islam pakar strategi politik, karna politik dalam istilah arab adalah siyasah, bersiasat, berstrategi”
2. Narasi gambar:
“PREDIKSI 2019 – 2024
TAHAP 1 : Joko Widodo – Ma’ruf Amin TERPILIH – DLM PERIODE KERJA – Ma’ruf Amin BERHENTI DENGAN ALASAN KESEHATAN.
TAHAP 2 : WAKIL PRESIDEN KOSONG – DIANGKATLAH AHOK – Basuki Tjahaja Purnama SEBAGAI WAKIL PRESIDEN.
TAHAP 3 : SUKSES 1 – Joko Widodo PRESIDEN & Basuki Tjahaja Purnama WAKIL PRESIDEN – DLM PERIODE KERJA – Joko Widodo MENGUNDURKAN DIRI DENGAN BERBAGAI ALASAN.
TAHAP 4 : Basuki Tjahaja Purnama PRESIDEN RI – DLM PERIODE KERJA DIANGKATLAH HARY TANOE – HARY TANOE SEBAGAI WAKIL PREISDEN.
TAHAP 5 : PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI ( BASUKI TP – HARY TANOE ) TUJUAN AKHIR – SUKSES 2 ?
============
Sumber : https://web.archive.org/web/20190205025555/https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10211156224141747&set=a.10205524629035389&type=3 – Sudah dibagikan lebih dari 7.640 kali saat tangkapan layar diambil.
============
PENJELASAN
Ahok divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun. Ini akan berdampak terhadap karier politik Ahok.
Mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dalam pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Untuk menjadi anggota DPR pun, Ahok tidak bisa karena ada aturan yang sama.
Namun, Zainal Arifin Mochtar, dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, berpendapat berbeda. Menurutnya, rentang ancaman pidana itu masih berpotensi menimbulkan perdebatan.
“Kalau dilihat, dulu pernah ada perdebatan yang sama soal ini, apakah Ahok diberhentikan atau tidak? Memang tergantung penafsirannya, ada yang menafsirkan kejahatan paling lama 5 tahun itu bukan di atas lima tahun,” ujar Zainal.
Sebenarnya, lanjut Zainal, masalah utamanya pada pasal 156a yang merupakan pasar karet. Pasal ini menurutnya tidak terkait dengan kasus public distrust. Sehingga kemungkinan Ahok untuk menjadi menteri atau pejabat publik masih terbuka.
“Misalnya korupsi atau tindak kejahatan lain yang terkait public distrust. Tapi itu tetap saja akan jadi perdebatan,” tambahnya.
Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengatakan pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya ke depan. Sebab, dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang “melakukan tindakan pidana yang diancam … penjara 5 tahun atau lebih” tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.
“Karena yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, jadi bukan vonis hukumannya. Karena dia (Ahok) dijerat dengan pasal 156a, bahkan sekarang pun, misalnya (dalam putusan banding) dikuatkan dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun lagi, tidak menjadi 5 tahun, Ahok tetap tidak bisa jadi menteri,” kata Bivitri kepada Tirto, kemarin.
Jabatan publik yang bisa tetap dikejar Ahok adalah gubernur, kepala desa, atau ketua RT dan RW. Untuk menjadi gubernur, seorang mantan narapidana hanya cukup menjelaskan kasus yang menjeratnya kepada publik. (Lihat UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota)
“Seingat saya memang diperbolehkan,” ujar Zainal. “Keputusan MK waktu itu, kalau tidak salah, ada kewajiban untuk men-declare kasusnya. Tapi balik lagi, itu kan untuk kasus yang terkait dengan public distrust. Apakah (pasal) 156a itu masuk public distrust?”
Kesempatan itu agaknya juga tidak akan digunakan oleh Ahok. Ia menegaskan tidak bersedia bahkan jika ada tawaran menjadi menteri dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi, begitu pula dalam kontestasi Pilpres 2019 nanti.
“Enggak masuk partai politik, enggak jadi menteri, enggak jadi staf presiden, semua enggak,” kata Ahok. “Mau jadi gubernur aja susah, apa lagi mau jadi wapres. Kafir mana boleh jadi pejabat di sini?” sindirnya.
Ahok justru sudah merencanakan pilihan lain.
“Aku mau bikin ‘Ahok Show’ dengan salah satu stasiun televisi. Tapi dengan revenue sharing, ya. Jadi kalau terima iklan berapa, bagi sayalah, 20-30 persen. Kita ngajar aja, mendidik saja, ” ungkapnya.
REFERENSI:
https://tirto.id/ahok-mustahil-menjabat-presiden-menteri-bahkan-anggota-dpr-copY
https://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_39_th_2008.pdf
https://www.viva.co.id/berita/politik/283983-masak-kita-punya-presiden-bekas-narapidana
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/831340930531777/
The post [SALAH] Skema Kewaspadaan Umat : Ahok Diangkat Menjadi Wakil Presiden Lalu Menjadi Presiden. appeared first on TurnBackHoax.
Original Source : https://stophoax.id/blog/post/salah-skema-kewaspadaan-umat-ahok-diangkat-menjadi-wakil-presiden-lalu-menjadi-presiden-3843