klarifikasi!
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
JAKARTA, KOMPAS.com – Di media sosial, khususnys Twitter, sejumlah warganet membagikan foto yang menyebutkan bahwa ada aturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) soal pembatasan waktu layanan pasien BPJS Kesehatan.
Berikut tangkapan layar yang memuat informasi ini:
“Aturan baru lagi BPJS ya, waktu temu pasien-dokter akan dibatasi, jadi pasien-pasien BPJS yang maha galak jangan marah kalau tidak bisa nanya ini itu ke dokternya, tanyanya ke kantor BPJS saja,” demikian tulis salah satu netizen.
Konfirmasi dan Penjelasan BPJS Kesehatan
Kompas.com mengonfirmasi soal ini kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (28/8/2018).
Benarkah ada peraturan baru yang membatasi waktu pasien berkonsultasi dengan dokter?
Iqbal mengatakan, apa yang terlihat pada foto yang beredar bukan peraturan baru tentang pembatasan waktu pelayanan.
Akan tetapi, merupakan cara untuk memastikan kemampuan masing-masing poli di RS dalam hal pelayanan.
Misalnya, suatu RS memiliki 1 poli bedah dengan jam layanan dimulai pukul 09.00-12.00, maka jam pelayanan poli adalah 3 jam.
Jika RS tersebut meng-input waktu konsultasi di poli bedah adalah 10 menit, maka daya tampung pasien yang dapat diterima adalah 18 pasien.
Dengan demikian, jumlah maksimal untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika nantinya memerlukan rujukan ke poli bedah sebanyak 18 orang.
Sistem rujukan yang diterapkan selama ini dilakukan secara manual dan online.
“Untuk simplifikasi dilakukan uji coba menjadi sistem rujukan online. Bukan peraturan. Ini kan mengubah manual ke IT. Tidak ada pembatasan waktu pelayanan,” kata Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
“Sekarang diuji coba dulu untuk dapat melakukan rujukan ke RS bagi pasien yang secara indikasi medis memerlukan pelayanan spesialis. (Sistem rujukan) menggunakan IT atau online,” ujar Iqbal.
Rujukan online ini tetap memerhatikan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan.
Dengan diterapkannya rujukan online, pihak RS memasukkan data ke dalam sistem aplikasi.
Data tersebut berisi rata-rata waktu pelayanan pasien dapat dilayani pada suatu RS dalam durasi jam pelayanan yang ada di poli RS tersebut.
“Agar bisa disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing RS,” lanjut dia.
Sistem akan menampilkan dokter spesialis atau sub-spesialis yang tersedia, sehingga FKTP dapat memilih sesuai kebutuhan medis.
Sistem ini terkoneksi secara nasional, di mana setiap rumah sakit dan FKTP dapat melakukan koordinasi untuk memastikan pelayanan kesehatan rujukan yang dibutuhkan oleh peserta BPJS.
Lama pelayanan waktu tersebut didasarkan pada pengalaman RS melayani pasien selama ini.
Iqbal menambahkan, waktu pelayanan ini sebenarnya membantu RS mengukur kapasitas pelayanan kepada para pasiennya.
Ia berharap, koordinasi dan komunikasi antara para pihak yang terlibat dalam pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan terus meningkat.
“Keberlangsungan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini menjadi tanggung jawab kita semua,” kata Iqbal.