hoaks!
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan yang beredar soal informasi tentang pengangkatan seseorang berinisial MH dalam jabatan fungsional bidan tidak tetap tahun 2018 tidak benar alias hoaks.
Surat keputusan yang beredar itu bernomor HK.02.02/MENKES/498/2018.
Informasi yang beredar
Keputusannya berbunyi seperti ini:
Menetapkan
KESATU: Mengangkat Pegawai Tidak Tetap:
a. Nama: MASITOH HARAHAP, A.Md. Keb
b. NRPTT: 10468977221
c. TMT 01-10-2018
d. Unit Kerja: Desa Bagan Nibung
Dalam Jabatan Fungsional Bidan Pelaksana
KEDUA: Kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
KETIGA: Keputusan ini berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Dalam surat keputusan ini, seolah-olah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.
Penelusuran Kompas.com:
Kompas.com mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Murti Utami, MPH.
Murti mengatakan surat itu palsu.
“Itu Surat Keputusan Menteri palsu, karena tidak ada pengangkatan PTT di 2018,” kata Murti kepada Kompas.com, Sabtu (11/8/2018) malam.
“Tidak ada program PTT, kami punya program namanya Nusantara Sehat,” lanjut dia.
Nusantara Sehat merupakan salah satu program Kemenkes yang bertujuan menguatkan layanan kesehatan masyarakat melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
Surat keputusan palsu pengangkatan tersebut ditemukan oleh pihak Kemenkes melalui pesan WhatsApp saat ada yang mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Selain itu, Kemenkes memberikan klarifikasi melalui akun resmi Twitter-nya, @KemenkesRI.
HATI-HATI SURAT PALSU!
Kementerian Kesehatan RI (@KemenkesRI ) tidak pernah membuat Surat Keputusan Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Bidan Tidak Tetap Tahun 2018
#AntiHoaxKesehatan pic.twitter.com/EWfOo7fdS6
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) 9 Agustus 2018
Murti menambahkan, Kemenkes menginformasikan surat keputusan palsu ini kepada masyarakat agar tidak ada korban selanjutnya.
“Kemenkes menginformasikan ke publik, khawatir ada korban di kemudian hari. Kami taruh di web kita agar masyarakat mengerti bahwa tidak ada program PTT,” ujar Murti.
Murti juga berpesan kepada tenaga kesehatan agar berhati-hati dan tidak terpancing apalagi mengeluarkan uang untuk oknum yang menjanjikan akan membantu proses pengangkatan.
Jika ada tindakan yang meminta bayaran terkait hal ini, ia mengimbau agar melaporkan ke siber pungli atau kepolisian setempat.