Indonesia

[DISINFORMASI] UU Dwi Kewarganegaraan RI; Warga RRC bisa ikut mencoblos dalam Pemilu

[DISINFORMASI] UU Dwi Kewarganegaraan RI; Warga RRC bisa ikut mencoblos dalam Pemilu

[DISINFORMASI] UU Dwi Kewarganegaraan RI; Warga RRC bisa ikut mencoblos dalam Pemilu

KATEGORI: HOAKS/DISINFORMASI

Penjelasan:

Telah beredar artikel dalam platform chatting whatsapp yang menerangkan tentang UU Dwi Kewarganegaraan, dalam alinea pertama artikel tersebut memberikan keterangan bahwa “UU DWI KEWARGA NEGARAAN RI, masih dalam proses Revisi di DPR. Pak Jokowi menghendaki segera di realisir   Undang Undang tsb, bahkan KEMENHUKHAM sudah siap dengan pendaftaran KTP on line   bagi penduduk RRC”, dalam alinea selanjutnya artikel ini menjelaskan terkait kewaspadaan kita ketika undang-undang ini diberlakukan “maka berbondong bondong penduduk RRC mendaftar , terdaftar, dan menjadi WNI,   dengan menggunakan fasilitas Dwi Kewarganegaraan” lanjutnya menerangkan pula “Dengan Peraturan Presiden yang dapat diterbitkan dalam waktu singkat, yang didukung oleh KEMENDAGRI dan KEMENHUKHAM ( yg patut diduga, mereka adalah Cina yg pro RRC), maka dapat diatur, mereka bisa ikut mencoblos dalam PEMILU yang akan datang.

Hasilnya , Calon Presiden yang didukung oleh RRC dan antek2 nya di Indonesia , akan selalu menang mutlak, dan selalu   menang mutlak , sampai kapanpun”.  

Faktanya Artikel ini menjadi disinformasi karena keterangan yang diberikan tidak kredibel dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan Retno Marsudi sebagai Mentri Luar negri RI “Presiden Jokowi berjanji akan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur. Hal ini disampaikan Jokowi saat bertemu masyarakat dan diaspora Indonesia di Wisma Tilden Washington DC, Amerika Serikat, Minggu sore waktu setempat” dikutip dari Liputan6.com (26/10/2015), adapun keterangan lainnya yang dapat kami himpun tentang penjelasan terkait UU Dwi Kewarganegaraan ini didorong presiden untuk dibahas dan direvisi guna keperluan para Diaspora atau orang-orang Indonesia yang menetap di luar Indonesia. Istilah ini berlaku bagi orang-orang yang lahir di Indonesia dan berdarah Indonesia yang menjadi warga negara tetap ataupun menetap sementara di negara asing dan tidak berkaitan langsung dengan permasalahan hak suara dalam pemilu.

Link Counter:

https://nasional.kompas.com/read/2016/08/23/05155581/menyoal.wacana.dwi-kewarganegaraan.menguntungkan.atau.merugikan.indonesia

https://media.neliti.com/media/publications/113612-ID-urgensi-pengaturan-kewarganegaraan-ganda.pdf



Original Source : https://stophoax.id/blog/post/disinformasi-uu-dwi-kewarganegaraan-ri-warga-rrc-bisa-ikut-mencoblos-dalam-pemilu