Polisi terus mencari aktor di balik beredarnya hoax kertas suara sebanyak 7 kontainer. Penyelidikan polisi membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku baru kasus hoax tersebut, yaitu MIK yang berprofesi sebagai seorang guru.
Dikutip dari Detik, MIK (38) merupakan seorang guru di SMP Yayasan Pendidikan Warga Krakatau Steel (YPWKS), Kota Cilegon. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa MK dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 185 ayat 2 UU ITE juga Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Argo menambahkan bahwa MIK mengaku membuat sendiri posting-an di akun Twitter soal hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Screenshot posting-an di Twitter menjadi barang bukti polisi. MIK ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, pada tanggal 6 Januari yang lalu di rumahnya di Cilegon. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa MIK membuat narasi kalimat posting-an di akun tersebut dengan maksud memberi tahu tim Paslon 02 tentang informasi tersebut.
Tentunya hal ini sangat disayangkan karena MIK adalah seorang guru yang seharusnya lebih melek informasi dan tahu batas-batas perilaku di media sosial. Membuat dan menyebarkan kabar bohong atau hoax memang dilarang di UU ITE.
Sumber: Detik
Sumber Gambar: Liputan6
Original Source : https://stophoax.id/blog/post/sangat-disayangkan-guru-jadi-pembuat-hoax-kertas-suara-5305