
Produk Industri Semen Aman dari Limbah Medis
- By JPP
- Apr 16, 2018
- HOAKS, JPP, Kementerian LH
JPP JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan bahwa pemusnahan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan aman bagi masyarakat.
Hal ini ditegaskan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati saat menanggapi informasi yang beredar di media sosial tentang produk semen tercemar limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Jakarta, Minggu (15/04/2018)
“Penanganan Limbah medis di industri semen aman bagi masyarakat karena Tanur pada pabrik semen memiliki suhu pembakaran sekitar 1.500 derajat celcius, dan mampu membunuh kuman sehingga mencegah penyebaran penyakit,” ungkap Rosa Vivien.
Penegasan ini disampaikan oleh Dirjen PSLB3 KLHK karena dalam beberapa hari terakhir beredar pemberitaan palsu atau informasi yang tidak benar (hoaks) yang mengatasnamakan Layanan konsumen BSW yang menyatakan produk semen tercemar limbah B3.
Menurut Rosa Vivien, pemusnahan limbah medis tanur semen ini sudah diakui secara internasional seperti yang tercantum dalam Technical Note Basel Convention. Konvensi Basel adalah konvensi yang diprakarsai oleh PBB terkait ketentuan pengelolaan limbah B3.
“Jadi tidak benar, bila kerja sama ini akan menimbulkan masalah atau penyebaran penyakit kepada masyarakat, justru dengan upaya ini penanganan limbah medis menjadi lebih efektif dan aman bagi lingkungan,” jelas Dirjen PSLB3 KLHK.
Sebelumnya, industri semen nasional yang telah memenuhi aspek teknis bersedia mengolah tumpukan medis melalui fasilitas tanur karena tidak memengaruhi kualitas produk semen yang dihasilkan.
Melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.176/Menlhk/Setjen/PLB.2/4/2018 perihal Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes), KLHK menunjuk empat perusahaan yang bergerak di bidang industri semen untuk membantu pengolahan limbah medis. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT ITP Tbk, PT HI Tbk, PT SP, dan PT CG.
Rosa Vivien mengungkapkan, empat industri semen tersebut bersedia dan memiliki fasilitas yang memadai dalam menangani limbah medis yang menumpuk dan harus segera diolah. “Masa waktu pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes di industri semen selama 6 (enam) bulan sejak keputusan diterbitkan pada 9 April 2018, dalam kurun waktu tersebut diharapkan seluruh tumpukan limbah medis saat ini dapat ditangani,” tambahnya.
Keempat perusahaan tersebut wajib melaporkan tata kelola kegiatan pengolahan limbah B3 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan kepada KLHK dengan tembusan gubernur dan bupati/wali kota sesuai lokasi industri semen.(lhk)
Original Source : https://stophoax.id/blog/post/produk-industri-semen-aman-dari-limbah-medis