
Polri: e-KTP Tercecer Tidak Ada Kaitan dengan Pelanggaran Hukum
- By Kemkominfo
- May 28, 2018
- JPP, KLARIFIKASI, POLRI
Polri: e-KTP Tercecer Tidak Ada Kaitan dengan Pelanggaran Hukum
JPP, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus sejumlah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Tidak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian ini,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Iqbal mengatakan, setelah foto e-KTP tercecer ini viral di media sosial, Polres Bogor langsung mengecek ke lokasi dan menyelidiki kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa awalnya pihak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memindahkan barang-barang inventaris yang sudah tidak terpakai dari kantor Disdukcapil di Pasar Minggu, Jakarta, ke gudang Kemendagri di Semplak, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/5/2018) lalu.
Pengangkutan barang inventaris tersebut, kata Iqbal, dilakukan menggunakan jasa ekspedisi pengangkutan barang.
“Barang-barang yang dipindahkan, ada kursi, meja, lemari yang sudah tidak terpakai, termasuk e-KTP yang rusak karena pencetakan tidak sempurna, chip tidak terbaca, atau salah input data,” imbuhnya.
Lalu saat truk ekspedisi memindahkan barang, barang berupa dua kardus berisi e-KTP rusak terjatuh dari truk ekspedisi di kawasan Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
“Saat momen tercecer itu ada warga yang coba dokumentasikan sehingga viral (di media sosial) dan dikomentari netizen,” ujar Iqbal.
“Kemudian, kardus yang jatuh diangkut kembali dan dikembalikan ke gudang Kemendagri (di Jalan Semplak). Sudah dihitung jumlahnya, tidak ada yang kurang,” sambungya.
Iqbal menambahkan, e-KTP rusak tersebut berasal dari berbagai daerah yang dikembalikan ke pusat untuk mendapat penggantian bahan material yang baru. (ant)
Original Source : https://stophoax.id/blog/post/polri-e-ktp-tercecer-tidak-ada-kaitan-dengan-pelanggaran-hukum