
PMK 10/PMK.06.TEK/2017, HOAX!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Petunjuk Teknis Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/PMK.06.TEK/2017 tentang Pelaksanaan Metode Penggantian Simpanan Masyarakat ke Pemerintah Dalam Bentuk Tunai yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2017 merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) palsu.
Original Source : https://stophoax.id/blog/post/pmk-10pmk06tek2017-hoax