Indonesia

Penjelasan BPOM RI terkait penarikan kosmetika asal Korea Selatan karena mengandung antimony

Penjelasan BPOM RI terkait  penarikan kosmetika asal Korea Selatan  karena mengandung antimony

Penjelasan BPOM RI terkait penarikan kosmetika asal Korea Selatan karena mengandung antimony

PENJELASAN BPOM RI

TERKAIT

PENARIKAN KOSMETIKA ASAL KOREA SELATAN

KARENA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (SENYAWA ANTIMONY)

 

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media  online  tentang penarikan kosmetika asal Korea Selatan oleh Amorepacific di Korea Selatan dan Singapura karena mengandung bahan berbahaya antimony, BPOM RI memandang perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:

 

  1. Senyawa antimony pada kosmetika biasanya digunakan sebagai pigmen pewarna gelap. Senyawa antimony dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan, gangguan pencernaan dan dapat bersifat karsinogenik.
  2. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, senyawa antimony termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang dalam kosmetika.
  3. Dari hasil penelusuran database kosmetika terdaftar/ternotifikasi di BPOM RI, didapatkan hasil bahwa produk kosmetika yang diberitakan tersebut  tidak  terdaftar/ternotifikasi  di BPOM RI.
  4. BPOM RI akan terus memantau isu senyawa antimony dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta senantiasa melakukan pengawasan  pre-market  dan  post-market  terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku.

 

BPOM RI mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar/nomor notifikasi dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.



Original Source : https://stophoax.id/blog/post/penjelasan-bpom-ri-terkait-penarikan-kosmetika-asal-korea-selatan-karena-mengandung-bahan-berbahaya-senyawa-antimony-pom-6625