
Penjelasan BPOM RI tentang Peredaran Produk Kangen Water
- By Kemkominfo
- Dec 06, 2017
- BPOM, KLARIFIKASI
Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sehubungan maraknya promosi/iklan dan pemberitaan tentang Kangen Water dengan klaim berlebihan yang mengarah pada pengobatan.
Kangen Water adalah produk ilegal karena tidak punya izin edar dari Badan POM RI. Selain itu Kangen Water juga tidak diproduksi berdasarkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan. Dari hasil pengujian sampel produk Kangen Water juga tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum.
Original Source : https://stophoax.id/blog/post/penjelasan-badan-pom-ri-tentang-peredaran-produk-kangen-water-pom-7989