Indonesia

Penjelasan BPOM RI tentang Minuman Whiskey 0% Alkohol Berlabel Halal

Penjelasan BPOM RI tentang Minuman Whiskey 0% Alkohol Berlabel Halal

Penjelasan BPOM RI tentang Minuman Whiskey 0% Alkohol Berlabel Halal

Sehubungan dengan menyebarnya pemberitaan di media mengenai peredaran minuman 0% alkohol yang mencantumkan logo halal, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan bahwa berdasarkan database Badan POM RI, produk impor yang tercantum dalam pemberitaan tersebut, yaitu Crystal WSK dan Rivier Vino TIDAK TERDAFTAR di Badan POM RI. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau  PRODUK  ILEGAL.



Original Source : https://stophoax.id/blog/post/penjelasan-badan-pom-ri-terkait-minuman-whiskey-0-alkohol-berlabel-halal-pom-7672