Indonesia

Penjelasan BPOM RI tentang Bahaya Mikroplastik dalam Air Minum Kemasan belum Terbukti

Penjelasan BPOM RI tentang Bahaya Mikroplastik dalam Air Minum Kemasan belum Terbukti

Penjelasan BPOM RI tentang Bahaya Mikroplastik dalam Air Minum Kemasan belum Terbukti

JPP JAKARTA –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan belum terdapat studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik pada tubuh manusia dalam keterangannya tertulis di Jakarta, Minggu (18/03/2018).

Lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah Lembaga Pangan Dunia (FAO), The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.

Oleh karena itu, menurut BPOM, belum ada ketetapan batas aman untuk mikroplastik. Apalagi badan standar pangan dunia di bawah FAO, Codex, belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.

 

Menghadapi isu bahaya mikroplastik dalam air minum dalam kemasan (AMDK), konsumen diimbau tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk AMDK yang beredar di Indonesia diatur dalam SNI AMDK.

 

Lembaga Internasional seperti European Food Safety Authority (EFSA), US-Environmental Protection Agency/US-EPA pun sedang mengembangkan pengkajian, termasuk metode analisis untuk penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.

BPOM RI berjanji terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi di tingkat nasional dan internasional.

Menghadapi isu bahaya mikroplastik dalam air minum dalam kemasan (AMDK), konsumen diimbau tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk AMDK yang beredar di Indonesia diatur dalam SNI AMDK.

Selain itu,terdapat Peraturan Kepala Badan POM yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan Codex.

BPOM RI melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.

Isu Air Kemasan

Sebelumnya, sempat beredar isu di masyarakat mengenai “Air Kemasan Yang Ditinggal Di Dalam Mobil Anda Sangat Berbahaya”.  

BPOMI menilai hal tersebut merupakan isu lama dan lembaga penelitian yang disebutkan dalam berita tersebut telah melakukan klarifikasi resmi terkait kebenaran berita tersebut (https://www.jhsph.edu/news/stories/2004/halden -dioxins-two.html).

Dioxin tidak dapat dihasilkan dari kemasan plastik yang terpapar panas di dalam mobil atau plastik yang dibekukan.

Setiap jenis kemasan pangan baik berupa plastik, kertas ataupun lainnya berpotensi untuk melepaskan komponen penyusunnya ke dalam pangan yang dikemas. Perpindahan tersebut dapat meningkat dengan adanya suhu tinggi dan waktu kontak yang lama. Proses produksi yang baik dilakukan oleh industri untuk menjamin komponen penyusun yang terlepas sesuai dengan persyaratan dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan.

Selama ini, BPOM RI terus melakukan pengawasan dan kajian terhadap beberapa jenis kemasan plastik, hasilnya menunjukan bahwa tingkat paparan masyarakat indonesia masih dalam taraf aman.

Terkait dengan penggunaan plastik di dalam microwave, tidak semua jenis plastik dapat digunakan di dalam microwave. Karena itu bacalah petunjuk pemakaian yang dicantumkan oleh produsen.   Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarluaskan berita/isu terkait makanan dan kemasan pangan yang tidak terbukti kebenarannya.

Apabila menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (bpom)  



Original Source : https://stophoax.id/blog/post/bpom-bahaya-mikroplastik-dalam-air-minum-kemasan-belum-terbukti