
Klarifikasi Bea Cukai Terkait Bea Masuk Barang Impor Via e-Commerce
- By Kemenkeu
- Apr 03, 2018
- Kemenkeu, KLARIFIKASI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya @bravobeacukai memberikan klarifikasi terkait artikel “Tak Ada Lagi Bebas Bea Masuk Saat Beli Barang Impor Via E-Commerce” yang dipublikasikan oleh www.kompas.com.
Dalam dua tweet tersebut dijelaskan bahwa impor melalui e-commerce yang tidak diberikan pembebasan BM & PDRI apabila diimpor via Pusat Logistik Berikat sesuai PMK 28/PMK.04/2018.
Apabila diimpor melalui penyelenggara pos seperti FedEx, DHL, PT Pos Indonesia, dll, tetap diberikan pembebasan Bea Masuk & PDRI paling banyak FOB 100 USDkiriman sesuai dengan PMK 182/PMK.04/2016
Original Source : https://stophoax.id/blog/post/klarifikasi-bea-cukai-terkait-bea-masuk-barang-impor-e-commerce