
Jokowi: Tindak tegas penyebar konten negatif!
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Faizal Muhamad Tonong alias bang Izal (44), pelaku ujaran kebencian di media sosial. Pelaku ditangkap di Perumahan Komplek Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara, Jumat (21/7), sekitar pukul 05.30 Wib.
“Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE,” ujar Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).
Meski Polri telah mengungkap dua sindikat penyebar informasi hoax, ujaran kebencian dan fitnah, yakni Saracen dan Muslim Cyber Army (MCA), Presiden Joko Widodo merasa media sosial masih hangat akan konten negatif tersebut.
Original Source : https://stophoax.id/blog/post/jokowi-tindak-tegas-penyebar-konten-negatif