Dua (2) Orang Ditangkap Terkait Hoax Surat Suara
- By SiberKreasi
- Jan 07, 2019
- INFORMASI, MAFINDO
Kepolisian Republik Indonesia menangkap dua orang berinisial HY dan LS dalam kasus berita bohong atau hoax mengenai 7 kontainer surat suara tercoblos. Keduanya ditangkap pada tangga 4 Januari 2018 di tempat yang berbeda.
Dikutip dari berbagai sumber, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, HY dan LS diduga menjadi orang yang menerima konten dan kemudian menyebarkan tanpa memverifikasi terlebih dahulu. Namun, meski ditangkap, HY dan LS tidak ditahan.
Ia menambahkan bahwa Polri melakukan pendalaman terhadap keterangan mereka yang disampaikan kepada penyidik. Penyidik juga telah melakukan profiling terhadap penyebar hoax tersebut. Rencananya, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE. Tujuannya agar lebih mengerucut untuk menemukan siapa tersangkanya.
Sebagaimana diketahui, kasus hoax ini berawal saat ada kabar 7 kontainer surat suara tercoblos sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Kabarnya kontainer tersebut datang dari China dan mendarat di Tanjung Priok pada Rabu malam, 2 Januari 2018.
Kabar ini menjadi perbincangan masyarakat terutama di media sosial setelah Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief (seolah-olah) bertanya soal masalah ini dalam cuitan di akun Twitter-nya pada 2 Januari 2019.
Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar.
KPU yang mendapat kabar serupa kemudian mengecek ke Pelabuhan Tanjung Priok, namun tak menemukan kontainer tersebut. Lembaga tersebut memastikan kabar 7 kontainer surat suara tercoblos adalah hoax.
KPU dan juga Bawaslu kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Tak hanya mereka, tim kampanye nasional Jokowi – Ma’ruf ikut melaporkan Andi Arief yang diduga ikut menyebar kabar hoax tersebut. Bareskrim Polri pun telah menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pemilu untuk tersangka penyebar hoax atau berita bohong.
Sumber: Tempo, Detik dan Kompas
Sumber Foto: Turnback Hoax
Original Source : https://stophoax.id/blog/post/dua-2-orang-ditangkap-terkait-hoax-surat-suara-8254