59
[HOAKS] Ah Sudahlah Wong Rezim Jancok! (UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden)
KATEGORI: HOAKS/DISINFORMASI
Penjelasan :
Sebuah akun media sosial Facebook membuat postingan yang memuat kutipan Pasal 6 UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Poin yang digaris bawahi pada gambar tersebut adalah pada poin (1) yang berbunyi “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannyaâ€. Sebagai pembanding, akun tersebut memberikan foto Sandiaga Uno sebagai cawapres dari kubu 02 dan Joko Widodo sebagai capres dari kubu 01. Postingan tersebut seakan membandingkan Sandiaga yang mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan Jokowi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden RI saat ini sehingga Jokowi disebut-sebut menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai tuduhan tersebut, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra seperti dikutip dari Liputan6.com mengatakan bahwa Presiden Jokowi yang kembali mencalonkan untuk periode berikutnya tidak memiliki kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya. Yusril mengatakan, pengaturan tentang keharusan untuk mundur atau cuti tidak ada pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, terutama pada bab yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden. Yusril juga memaparkan, Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memang mengatur pengunduran diri pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden. Namun ketentuan tersebut tidaklah berlaku bagi presiden yang mencalonkan kembali.
Adapun menurut mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, UU Nomor 42 Tahun 2008 telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan pasal 571 huruf a UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku sejak 16 Agustus 2017. Yusril berpendapat presiden yang juga menjadi pejawat, baik Jokowi atau siapapun, demi kepentingan bangsa dan negara tidak perlu berhenti atau cuti. Ia menambahkan meme yang mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008 yang sudah tidak berlaku lagi itu sebagai informasi menyesatkan
Link Counter :
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017
https://news.detik.com/berita/d-4204480/yusril-presiden-tak-perlu-cuti-atau-mundur-saat-nyapres-lagi